ID-Tekno - Sebagian besar wagra Indonesia memang tak bisa lepas dari penggunaan software bajakan terutama untuk Sistem Operasi besutan Microsoft, yakni
Windows. Sistem Operasi terpopuler tersebut memang memiliki pengguna paling banyak di Indonesia, sayangnya sebagian besar pengguna tidak memiliki lisense original WIndows.
Oleh karena itu, pihak Microsoft Indonesia bekerja sama dengan pemerintah untuk memberantas penggunaan Software bajakan terutama Windows dan Microsoft Office. Pelaksanaan Sweeping atau razia Windows bajakan tidak dilakukan secara asal-asalan. Semua ada prosedur atau prosesnya.
Lantas bagaimana prosedur yang dilakukan Microsoft Indonesia dan pemerintah???
Mengenai penggunaan Windows original, statement di bawah ini didapatkan langsung dari pihak dan perwakilannya, yakni MAGENTA sebagai sarana pendaftaran Microsoft Software Rental Agreement atau MSRA.
Pertama
Ada seorang SURVEYOR dari perwakilan dari pihak yang memiliki kepentingan datang melaksanakan survey, bukan penyitaan perangkat. seorang yang melakukan survey wajib menunjukkan SPK atau surat perintah kerja yang bertuliskan apa saja yang mestinya mereka lakukan. Pengguna berhak melakukan konfirmasi dengan cara menghubungi Magenta atau pihak Microsoft Indonesia.
Kedua
Jika seorang surveyor memperoleh user Windows ilegal, maka surveyor tersebut berhak meminta surat pernyataan dari pengguna Windows bajakan yang wajib diisi sesuai dengan keadaan.
Ketiga
Pihak yang berkepentingan akan memberikan surat untuk menyelesaikan masalah pelanggaran oleh pengguna Windows bajakan dan memnta apakah memutuskan untuk beralih ke
Linux atau tetap menggunakan Windows, tetapi yang original. Pihak Microsoft Indonesia akan mengirimkan kembali seorang surveyor untuk memastikan keberadaan di TKP.
Keempat
Jika pengguna Windows ilegal tidak menanggapi surat penawaran yang diberikan oleh surveyor atau saat surveyor mendatangi kembali masih ditemukan pelanggaran, maka MIcrosoft Indonesia berhak mengirimkan surat peringatan.
Kelima
Kalau pengguna Windows bajakan masih tidak menanggapi surat peringatan yang diterima, maka pihak Microsoft Indonesia akan menyerahkan ke pihak berwajib. Kemudian pihak berwajib akan memberikan surat panggilan yang pertama. Apabila tidak ditanggapi hingga panggilan ketiga, maka akan dilakukaan penyegelan tempat usaha dan penyitaan perangkat.
Catatan: Apabila pelaksaan razia Windows ilegal tidak dilakukan sesuai prosedur diatas, maka pengguna berhak mempertahankan harta benda yang dibeli secara legal.
Nah, setelah mengetahui prosedur sweeping Windows bajakan, maka anda sebaiknya membeli yang original. Apabila anda tidak mampu membeli yang original maka beralihlah ke Linux
Belum ada tanggapan untuk "5 Prosedur razia Windows bajakan yang perlu anda ketahui"
Post a Comment
Peraturan dalam berkomentar :
1. Dilarang menaruh live link
2. Berkomentarlah dengan kata yang sopan dan relevan
3. Dilarang promosi produk